Sinar Rambang, 13 April 2022 
menindaklanjuti Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/ Kota Layak Anak dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, DPPKBPPPA mengadakan Advokasi Pemenuhan Hak Anak dan Rencana Pembentukan Kampung RJ (Restorative Justice) di Desa Sinar Rambang, Turut Hadir dalam Acara tersebut Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fathan Mubina, SKM, M.Si, Kepala Desa Sinar Rambang Indarqo, Sekretaris Desa, juga hadir Ketua BPD Sinar Rambang beserta anggota BPD, Seluruh Perangkat Desa, Bidan Desa dan PL KB